Rumah mewah Uya Kuya di Amerika Serikat Seharga Rp70 Miliar, rumah tersebut memiliki nilai yang fantasis.
Yakni Pasangan Uya Kuya dan Astrid Kuya kini semakin menarik perhatian publik setelah terpilih menjadi anggota dewan.
Kini sorotan terhadap kekayaannya semakin meningkat, dan salah satu yang mencuri perhatian adalah rumah megah yang mereka miliki di Amerika Serikat yang terletak di kawasan elit Prange County, California.
Dalam salah satu video yang diunggah di kanal Youtube pribadinya, Uya Kuya bercerita rumah ini dibelikan untuk mendukung pendidikan anak anaknya, Cinta dan Nino, yang saat ini sedang melanjutkan studi di Amerika Serikat.
Cinta, putri sulungnya, di ketahui sedang menempuh pendidikan tinggi di Pasadena City College di Los Angeles.
Dan kini di ikuti oleh Nino yang juga akan belajar di kampus yang sama.
Baca juga: Intip Rumah Mewah Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo
Lingkungan elite di Orange County, yang dikenal sebagai tempat tinggal para bintang Hollyood, menjadi pilihan bagi Uya agar anak anaknya bisa hidup aman dan fokus pada pendidikan.
Namun, dalam video tersebut Uya mengakui bahwa pembelian rumah ini tidak sepenuhnya menggunakan dana pribadi.
Menurutnya, sebagian dari uang muka rumah ini merupakan bantuan dari neneknya, atau yang ia sebut “oma”.
Uya dengan santai mengatakan bahwa, meski ia memiliki pekerjaan di dunia hiburan, kondisi keuangan saat itu kurang memadai.
“Saya di kasih hadiah dari oma saya untuk DP rumah ini,” kata Uya Kuya.
Di tahun 2020, ketika pembelian rumah ini dilakukan, Uya Kuya mengaku pekerjaan di televisi sedang berkurang sehigga ia kesulitan memenuhi seluruh biaya pendidikan rumah tersebut.
Baca juga: Dr. Richard Lee Terciduk Gunakan Produk dari Brand Lain dan Dijual Lebih Mahal
“Karena aku kan lagi nggak ada kerjaan di TV, lagi dikit, jadi uangnya kurang,” ujar Uya Kuya.
Selain rumah di Amerika Serikat, Uya Kuya juga memiliki sejumlah aset di Indonesia. Yang telah di laporkan secara transparan ke komisi pemberantasan Korupsi (PKP).
Sebagai anggota dewan, Uya Kuya wajib melaporkan seluruh hartanya, dan jumlah kekayaan yang di laporkan mencapai Rp26,47 Miliar.
Moyoritas kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Indonesia dengan nilai Rp17,92 Miliar.