Prabowo Akan Kejar Pengusaha Sawit yang Utang Pajak Rp300 T

Prabowo akan kejar pengusaha sawit yang utang pajak Rp300 T

Prabowo akan kejar pengusaha sawit yang utang pajak Rp300 T. Ketua Dewan Pembina Partai Gerinda, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa pemerintah Prabowo melalui Kejaksaan Agung akan menindak 300 pengusaha sawit yang tidak memiliki izin dan mengemplang pajak senilai Rp300 triliun, dengan sebagian dana di sembunyikan di luar negeri.

Daftar pengusaha tersebut diperoleh dari Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta BKPK.

“Ada kabar baik, sumber dana yang sangat besar. Kemarin saya dengar langsung, Jaksa Agung sudah bersiap bertindak. Ini para pengusaha nakal, lebih dari 300 pengusaha. Ini data yang Pak Prabowo dapat dari Pak Luhut Pandjaitan dan dari BPKP. Yang segera bisa di bayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi tahun ini atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” ujar Hashim, Rabu, 23 Oktober 2024.

Baca juga: Prabowo Hapus Utang Petani-UMKM

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga mengatakan bahwa Prabowo berencana menangkap pengusaha yang memiliki lahan sawit tak terdaftar.

“Kemarin baru di umumkan, 3,1 juta hekatare lahan sawit tak berizin. Beliau [Prabowo] bilang, Bang, kita tangkap saja. Tenang Mr President, jawab saya, Biar Bapak dilantik nanti, kita siapkan data yang benar,” ujar Luhut.

Hashim menambahkan bahwa kebijakan pengawasan perpajakan ini di perkirakan dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp 50 triliun setiap tahunnya.

Dengan tambahan dana tersebut, pemerintah bisa mewujudkan berbagai program unggulan, seperti makan gratis.

“Dari kebocoran ini kita bisa hasilkan Rp 50 triliun tiap tahun. Dengan Rp 50 triliun, kita bisa memberikan makan gratis dua kali sehari untuk 9 juta anak,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo Bertemu Ki Jinping, Tegaskan Komitmen Kerja Sama

Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalan rukun waktu maksimal tiga tahun.

Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa pengusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetapi dapat melanjutakan kegiatan asalkan membayar denda administratif.