Apindo Keberatan UMK Kota Banjar 2025 Naik Rp 134 Ribu

apindo keberatan UMK kota banjar 2025 naik Rp 134 ribu

Apindo keberatan UMK Kota Banjar 2025 naik Rp 134 Ribu. Hal ini terungkap dari hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko), pada hari Rabu 11 Desember 2024.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar pun merasa keberatan,atas usulan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kota Banjar Sunarto mengatakan bersadarkan hasil rapat pleno semua pihak menyetujui usulan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Dengan usulan tersebut maka UMK Kota Banjar tahun 2025 menjadi Rp 2.204.755 atau naik sebesar Rp 134.583 dari tahun 2024 yang saat itu sebesar Rp 2.070.192.

“Kita patuh terhadap aturan pemerintah pusat dan ini seluruh nasional. UMK menyetujui kita mengusulkan kenaikan 6,5 persen,” ucap Sunarto.

Lanjutnya menyebutkan, semua pihak baik Apindo maupun dari serikat pekerja atau KSPSI menerima usulan kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut.

Baca juga: Agus Salim Minta Dibiayai 7 Turunan Dengan Uang Donasi

Setelah ini usulan besaran kenaikan UMK tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk kemudian ditetapkan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar menanggapi kenaikan UMK itu. Mereka belum sepakat terhadap besaran UMK Banjar tahun 2025.

“Kami tidak setuju. Sepakat untuk tidak setuju,’ ucap Ketua Apindo Kota Banjar H oni Kurnia, Rabu 11 Desember 2024.

Diakuinya, ketidaksepakatannya karena Gubernur Jabar tidak mewajibkan menentukan besaran UMK sebesar 6,5 persen.

Sementara itu ketua Apindo, Kota Banjar, Oni Kurnia mengatakan pihaknya mengusulkan agar kenaikan UMK sebesar 3,48 persen atau naik Rp 72.021 dari besaran upah minimum tahun 2024.

Apindo merasa keberatan atas kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut.

Baca juga: Momen Haru! Presiden Prabowo Naikan Gaji Guru ASN & Non ASN

Pasalnya, kondisi perekonomian global saat ini sedang tidak menentu dan produksi perusahaan yang terus menurun.

Meski disetujui, Apindo akan patuh dan taat aturan apabila nantinya ditetapkan oleh Gubernur kenaikan UMK Kota Banjar pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Namun, ia meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan jalan keluar.

Hal tersebut, apabila nanti terdapat perusahaan yang tidak dapat memenuhi upah minimum sesuai kenaikan yang telah ditetapkan.

Dalam sebuah wawancara Oni Kurnia Ketua Apindo Kota Banjar mengatakan.

“Kami usulkan, kalau-kalau yakan kalau-kalau ada kawan-kawan kita tidak mampu memenuhi kenaikan yang ditetapkan 6,5 itu mohon memikirkan jalan keluarnya, perlu memikirkan upaya untuk menyelamatkan keberlangsungan usaha” ungkap Oni Kurni.

Leave a Reply