Aparat musnahkan ribuan knalpot brong dan miras ilegal di Garut.
Sebanyak 14 ribu knalpot brong dan 8 ribu botol lebih minuman keras (Miras) ilegal di Garut, Jawa Barat, di musnahkan aparat gabungan.
Pemusnahan barang bukti yang telah mendapat izin pengadilan ini merupakan langkah preventif untuk kondusifitas jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sedikitnya 14.300 knalpot bising atau knalpot brong hasil operasi jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Jawa Barat, di musnahkan di halaman Mapolres Garut, pada Jumat, 20 Desember 2024 pagi.
Selain knalpot brong, petugas juga memusnahkan 8.250 botol miras ilegal yang telah mendapat pengadilan.
Baca juga: Begini Kondisi Akses Geopark Ciletuh Sukabumi
Menggunakan alat berat, barang bukti yang dianggap ilegal tersebut dihancurkan dengan cara dilindas.
Polisi menyebut, pemusnahan miras dan knalpot bising ini sebagai langkah mitigasi pengamanan libur Nataru.
“Sebanyak 14.300 knalpot tidak sesuai standar, dan 8.250 botol miras yang kita musnahkan,”
“Hasil ini merupakan kegiatan rutin untuk menciptakan situasi Kabupaten Garut yang kondusif,” kata AKBP M Fajar Gemilang, Kapolres Garut, jumat 20 Desember 2024.
Minuman keras dengan golongan alkohol nol persen apa lagi lebih dari di Garut, merupakan barang yang dianggap ilegal.
Pasalnya Kabupaten Garut memiliki Peraturan Daerah (Perda) anti maksiat, sehingga masyarakat dilarang memperjualbelikan miras dari golongan terendah apalagi tinggi.
Baca juga: Rumah Ayu Ting Ting Didatangi Babi Ngepet
Sementara untuk knalpot bising berasal dari pengguna roda 2. Dampak knalpot bising di jalan raya sering memicu iritasi antar pengendara yang merasa terganggu.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh masyarakat yang hadir, sehingga bentuk transparansi dan edukasi publik mengenai bahaya peredaran barang-barang ilegal.
Kapolres Garut menegaskan bahwa kegiatan ini adalah langkah nyata dalam menciptakan suasan aman dan nyaman bagi masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen Polres Garut untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menindak tegas peredaran barang ilegal yang merugikan banyak pihak,” ujar Kapolres Garut.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Untuk mendukung pemberantasan barang ilegal di Kabupaten Garut.