Daftar barang mewah yang kena PPN 12%. Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025.
Khususnya menyasar pada barang/jasa yang berkategori mewah.
Keputusan ini di dapatkan setelah pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada Senin 9 Desember 2024.
Adapun, kategori barang mewah yang dimaksud akan dikenakan tarif PPN 12% adalah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Seperti yang diatur dalam PP Nomor 61/2020, PMK Nomor 42/2022, dan PMK 15/2023.
Wakil Ketua DPR Sumi Dasco menegaskan pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan barang mewah.
Yang akan diperluas untuk dikenakan tarif PPN 12%, maupun barang/jasa lainnya yang tetap menggunakan tarif PPN 12%
“Jadi yang tidak akan dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan,” ungkap Dasco
“Serta jasa keuangan dan asuransi, listrik, air bersih yang di bawah 6.600 itu tidak dikenakan PPN,” ucap Dasco.
Baca juga: Alasan Prabowo Bentuk Danantara!
DPR, selanjutnya tetap mendorong agar amanat Undang-Undang No. 7/2021.
Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur PPN naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025 tetap di patuhi.
Hanya saja, skemanya sedikitpun diubah yaitu hanya barang yang sifatnya tersier yang akan dikenakan tarif 12%.
“Pertama, untuk PPN 12% akan dikenakan kepada barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak 11%,” ungkap Dasco.
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12%
Berikut ini merupakan kategori barang mewah yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/2023.
Tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar lebih dari Rp 30 Miliar
- Kelompok balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif PPnBM 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter, pesawat udara, kendaraan udara lainnya.
- Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, dan Yacht.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya , kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol.
Baca juga: Warga Jakarta Utara Terdampak Banjir Rob
Sementara itu, untuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM yaitu seluruh jenis kendaraan bermotor.
Kecuali, untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan untuk kepentingan negara.